PENERAPAN TIK DI MADURA
Model pengelolaan pemerintahan berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi paling mudah dilihat dalam sistem e-procument atau lelang elektronik. E-procument menjadi proto-type pemerintahan elektronik yang umum diimplementasikan di hampir semua level pemerintahan. Meski, beberapa kritik atas pelaksanaan e-procument masih ditemukan di sana-sini, sekurang-kurangnya di level pemerintahan daerah, lelang elektronik menjadi langkah awal dari penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Di Madura, e-procument juga sudah diberlakuan oleh empat Pemerintah Kabupaten terutama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang biasanya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum. Sayangnya, memang di empat kabupaten di Madura belum ada upaya konkret yang didesain serius untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk lebih dari sekedar sistem lelang elektronik. Ditilik dari website resmi Pemerintah Kabupaten, pengelolaannya masih sangat sederhana dengan frekuensi update data dan informasi yang sangat rendah.
Belum lagi semua Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) memiliki domain website yang dikelola secara profesional. Bahkan SKPD yang seharusnya sudah on-line, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berkutat dengan sistem pelayanan tradisional. Padahal pelayanan di bidang ini sudah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menggunakan sistem elektronik.
Selanjutnya, E-Budgeting
Kedepan, e-government perlu untuk dijalankan secara serius. Terutama pada urusan penganggaran (budgeting). Tidak perlu menunggu inisiatif pemerintah, masyarakat Madura di empat kabupaten ini harus pro-aktif mendesak Pemda-nya untuk menggunakan sistem e-budgeting. Adalah hak masyarakat untuk mengetahui secara menyeluruh pengelolaan anggaran dan urusan publik lainnya. Termasuk mengenai cara dan mekanisme pengawasan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan dengan cara apa pengawasan itu dilakukan.E-Budgeting menjadi pilihan terbaik. Mengingat aksesibilitas masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dari ke hari menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.
Kedepan, e-government perlu untuk dijalankan secara serius. Terutama pada urusan penganggaran (budgeting). Tidak perlu menunggu inisiatif pemerintah, masyarakat Madura di empat kabupaten ini harus pro-aktif mendesak Pemda-nya untuk menggunakan sistem e-budgeting. Adalah hak masyarakat untuk mengetahui secara menyeluruh pengelolaan anggaran dan urusan publik lainnya. Termasuk mengenai cara dan mekanisme pengawasan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan dengan cara apa pengawasan itu dilakukan.E-Budgeting menjadi pilihan terbaik. Mengingat aksesibilitas masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dari ke hari menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.
Kita, sudah harus mengingatkan pemerintah di masing-masing kabupaten bahwa e-government adalah amanat Undang-Undang, yang diawali oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain disebut e-government. Penggunaan hubungan ini dapat dibedakan menjadi 3 bentuk, yaitu:
- G2C (Government to citizen), yaitu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
- G2B (Government to bussines), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pengusaha.
- G2G (Government to Government), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pemerintah.
Konsep e-government, mengacu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintahan,misalnya dengan menggunakan jaringan internet. E-government dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan penduduk, pemerintah dengan bisnis, dan kegiatan lainnya.
Selain manfaat dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi juga bermanfaat dalam bidang pemerintahan antara lain seperti berikut:
Selain manfaat dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi juga bermanfaat dalam bidang pemerintahan antara lain seperti berikut:
ü Meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat, kerena informasi dapat lebih mudah untuk diperoleh.
ü Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dengan adanya transparansi kegiatan pemerintah.
ü Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, yaitu masyarakat dapat dilayani kapan-pun dan dimana-pun, tanpa memandang jam buka kantor, dan bahkan tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan.
ü Tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat melalui internet, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan dengan benar.
ü Hilangnya birokrasi yang selama ini seolah-oleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah, sehingga pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar